Kepala MAN 1 Muara Enim Deni Ariani,S.Ag.MM. beserta majelis guru dan pegawai mengikuti sosialisasi akreditasi sekolah/madrasah secara virtual yang diadakan oleh Badan Akreditasi Nasional. Pelaksanaan akreditasi tahun ini menggunakan instumen baru IASP (Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan) 2020. Badan akreditasi Nasional telah mengubah perangkat akreditasi sekolah/madrasah dengan mengedepankan prinsip dasar agar sekolah/madrasah terus menerus memperbaiki kualitas kinerjanya . Pemenuhan aspek administrasi dengan memanfaatkan Dapodik Kemendikbud atau Emis Kemenag. Kamis (19/11)
Untuk mengumpulkan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Nasional (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Dapodik (Data Pokok Pendidik) Kemendikbud dan Emis (Education Management Information System) Kemenag. Masa berlaku sistem akreditasi 2020 yaitu status akreditasi berlaku selama 5 tahun dan diperpanjang secara otomatis sepanjang sekolah/madrasah mampu menjaga kinerja sebagaimana ditunjukkan oleh sistem monitoring sekolah terakreditasi. Ada tiga penyebab Reakreditasi (manual) yaitu Pertama; permintaan sekolah/madrasah yang meyakini sekolah/madrasahnya membaik dan ingin status akreditasi lebih tinggi. Kedua; laporan masyarakat yang terverifikasi adanya penurunan kinerja sekolah/madrasah. Tiga; warning dari sitem monitoring telah terjadi penurunan kinerja sekolah/madrasah.
"Ada empat Komponen dan beberapa Sub-Komponen IASP 2020 yaitu 1. Mutu Lulusan yang mencakup; karakter siswa, kompetensi siswa, dan kepuasan pemangku kepentingan. 2. Proses Pembelajaran yang mencakup; kualitas pembelajaran di kelas dan di luar kelas, iklim belajar di kelas, pemanfaatan sarana dan prasarana penunjang proses pembelajaran. 3. Mutu Guru yang mencakup; kompetensi guru, pengembangan profesi guru, inovasi dan kreatifitas guru. 4. Manajemen Sekolah/Madrasah yang mencakup; pencapaian visi dan misi, kompetensi kepala sekolah/madrasah, kepemimpinan kepala sekolah/madrasah, budaya sekolah/madrasah, pelibatan masyarakat, pengelolaan kurikulum, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan guru dan tenaga kependidikan, pengelolaan pembiayaan, pengelolaan kesiswaan, dan penjaminan mutu internal",jelas Deni Ariani.
"Delapan langkah akreditasi tahun 2020 adalah Pertama; sosialisasi IASP (Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan) dan pelaksanaan akreditasi. Kedua; Asesmen kecukupan sasaran akreditasi. Tiga; Visitasi ke sekolah/madrasah. Empat; Validasi proses dan hasil visitasi. Kelima; Verifikasi hasil validasi & penyusunan rekomendasi. Keenam; Penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi. Ketujuh; pengumuman hasil akreditasi. Kedepalan; Penerbitan sertifikat akreditasi & rekomendasi", imbuh Deni Ariani menyampaikan.
No comments:
Post a comment