Setelah meununggu beberapa hari pembuatan KIA selesai di MAN 1 Muara Enim, akhirnya kartu Identitas Anak atau yang sering disebut dengan KIA dibagikan kepada siswa-siswi yang sebelumnya memang belum memiliki kartu identitas anak yang umurnya kurang dari 17 tahun. Senin (19/10).
"Sesuai Peratuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 adalah tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Dalam Permendagri tersebut dijelaskan, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA yang diterbitkan oleh Disdukcapil ini wajib dimiliki oleh setiap anak sebelum memiliki KTP, dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak. Selain itu, sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara", jelas Widiawaty,S.Pd. Wakil kepala MAN 1 Muara Enim bidang Humas.
"Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri tersebut ditekankan penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.KIA juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk. Selain itu, KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportas", imbuh Widiawaty.
Sebelumnya,pembuatan KIA ini memiliki beberapa syarat seperti foto copy KK orang tua, Foto copy Akte kelahiran anak ybs, pas foto warna dengan ukuran 2x3 (kelahiran tahun ganjil warna merah, kelahiran tahun genap warna biru), serta dengan mengisi formulir KIA. Manfaat utama dari KIA sendiri sebagai tanda identitas diri yang sah saa t mendapatkan pelayananan publik, seperti mengurus imigrasi, pembukaan rekening bank, layanan transportasi, dan sebagainya.(TJRMAN1ME/Mlv)
No comments:
Post a comment