Kepala MAN 1 Muara Enim Deni Ariani,S.Ag melaporkan Pembelajaran Jarak Jauh (Daring) yang telah dibuat guru sebagai bentuk pertanggung jawaban tertulis kepada dikantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim atas pelaksanaan tugas dinas di rumah/tempat tinggal. Selama pandemi Covid-19, guru dan peserta didik menyelenggarakan pembelajaran secara daring, sesuai instruksi Mendikbud.Senin (7/9) kemarin.
Selanjutnya, hasil pembelajaran tersebut dilaporkan guru dalam bentuk Laporan Pembelajaran Jarak Jauh Bekerja Dari Rumah. Penyelenggaraan pembelajaran daring ini sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 36962 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19).
Pelaksanaan tugas dinas di rumah/tempat tinggal bagi guru juga sesuai dengan Surat Edaran MenPANRB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Kegiatan pembelajaran dipandu oleh guru secara online melalui media sosial atau aplikasi pembelajaran yang tersedia. Di dalam melaksanakan tugas dinas di rumah/tempat tinggal, guru tetap harus tetap mencapai target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai", jelas Deni Ariani.
"Contoh Laporan Pembelajaran Jarak Jauh (Daring) Bekerja Dari Rumah Perpanjangan masa darurat Covid-19 membuat waktu belajar dari rumah bagi peserta didik semakin bertambah. Konsekuensinya, guru perlu mendesain pembelajaran jarak jauh yang variatif dan tidak membosankan. Guru juga dapat memberikan materi terkait Covid-19 untuk mengedukasi peserta didik mengenai bahaya Covid-19, gejala terinfeksi, dan cara pencegahannya", imbuh Deni Ariani saat dikonfirmasi. (ADMMAN1ME)
No comments:
Post a comment