Muara Enim, Inmas
Polres Muara Enim Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat melalui Media Sosial Guna Mencegah Berita Hoaks memberikan penjelasn tentang undang undang ITE saat menjadi pembina upacara penaikan bendera merah putih di lapangan Madrasah Aliyah Negeri satu Muara Enim, Senin (14/10).
Wakil dari Polres Muara Enim Agus Sugianto menyampaikan, hadirnya media sosial dapat membantu penyebaran informasi kepada publik. Namun media sosial juga dapat menyebarkan hoaks, hal inilah kami dari Polres Muara Enim mengajak pelajar untuk mengetahui perbedaan antara informasi – informasi yang fakta dan hoaks atau berita bohong, dalam mendiseminasikan informasi kepada masyarakat menggunakan berbagai media sosial melalui Fanspage FB, Instagram, Twitter, Youtube dan juga website.
"Informasi yang disampaikan merupakan informasi resmi sebagi sumber referensi terpercaya dan pastinya tidak mengandung Hoaks. “Saat ini banyak bertebaran hoaks melalui media sosial, pelajar dan mahasiswa harus bisa membedakan mana yang fakta dan mana yang hoaks, penyebaran hoaks melalui media sosial juga dapat dikenakan sanksi sesuai Undang – Undang ITE Nomor 11 tahun 2008. “Pelanggaran terhadap UU ITE akan disanksi 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 Miliar,” jelas Agus Sugianto.
Salah satu Siswa MAN 1 Muara Enim Gusi yang diwawancarai tim jurnalis remaja usai upacara mengatakan penjelasan tentang UU ITE dari Polres Kabupaten Muara Enim ini sangat bermanfaat khususnya bagi pelajar. “Saya sangat senang bisa mengetahui secara jelas tentang UU ITE ini, karena menambah pengetahuan, apalagi kami generasi muda bangsa sudah sepantasnya kami mencegah adanya penyebaran berita hoaks, kalau bukan kami siapa lagi,” ujar Gusti. (ADMMAN1ME)
No comments:
Post a comment